Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penghapusan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan dari daftar barang Kemhan dan TNI dilaksanakan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang tingkat pusat; atau
b. KPB atau PPB-E1 setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL.
Koreksi Anda
