Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN dari daftar barang Kemhan dan TNI dilakukan terhadap:
a. Tanah dan/atau Bangunan yang sudah tidak berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI sesuai ketentuan perundang- undangan, karena:
1. penyerahan kepada Pengelola Barang;
2. pengalihan status penggunaan kepada Pengguna Barang lainnya;
3. Pemindahtanganan kepada pihak lain;
4. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan
sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
5. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. status kepemilikan BMN beralih kepada pihak lain akibat tukar menukar yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang; dan
7. sudah tidak ditemukan.
b. Bangunan yang masih berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI, seperti:
1. bangunan/gedung lama sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas dan pelaksanaan rencana strategis pertahanan;
2. kondisinya rusak berat;
3. berdiri diatas tanah milik pihak lain; atau
4. sudah dibongkar sebelum mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Koreksi Anda
