Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanakan KSP dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan melampirkan salinan Berita Acara Serah Terima BMN dan naskah Perjanjian KSP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditandatangani.
(2) Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan KSP kepada Pengelola Barang.
(3) Dalam hal KSP dilaksanakan berdasarkan keputusan pelaksanaan dari KPB atau PPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pejabat pengguna BMN melaporkan pelaksanaan KSP kepada Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL, dan secara berjenjang melaporkan kepada Pengguna Barang dengan melampirkan salinan berita acara dan naskah perjanjian KSP paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian KSP.
Koreksi Anda
