Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan keputusan pelaksanaan KSP, Pengguna Barang atau pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk dan Mitra menandatangani Perjanjian KSP diatas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Perjanjian KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar perjanjian;
b. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c. objek KSP dan peruntukannya;
d. nilai kontribusi tetap dan pembagian keuntungan;
e. rincian jenis, luas, jumlah, dan nilai kontribusi awal;
f. tanggal pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan;
g. hak dan kewajiban para pihak;
h. larangan bagi Mitra KSP;
i. hal yang menyebabkan batalnya Perjanjian KSP; dan
j. hal lainnya yang diperlukan.
(3) Setelah menandatangani Perjanjian KSP, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan serah terima BMN dengan mitra KSP yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
Koreksi Anda
