Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tender pemilihan mitra KSP berdasarkan persetujuan Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL dilaksanakan oleh PPB-W.
(2) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang dan hasil tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPB atau PPB-E1 MENETAPKAN keputusan pelaksanaan KSP BMN paling sedikit memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
(3) Keputusan pelaksanaan KSP BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berjenjang kepada Pejabat pengguna BMN di lingkungannya masing-masing dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL.
Koreksi Anda
