Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan untuk membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian fisik dan administrasi atas kelayakan KSP BMN yang diajukan oleh KPB.
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan KSP BMN.
(3) Dalam hal permohonan KSP BMN ditolak, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya.
(4) Dalam hal permohonan KSP BMN disetujui, Pengguna Barang mengajukan permohonan KSP BMN kepada Pengelola Barang dengan dilengkapi data/dokumen yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
