Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan KSP BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat pusat diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan dilengkapi data/dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
a. surat permohonan, memuat;
1. data objek yang akan dikerja samakan, meliputi lokasi, luas, status kepemilikan, nomor registrasi BMN;
2. dasar pertimbangan dilakukan KSP;
3. jangka waktu KSP;
4. jenis usaha yang akan dilaksanakan;
5. nilai kontribusi yang akan disetorkan ke rekening Kas Negara;
dan
6. nilai dan bentuk kontribusi awal yang akan diterima oleh Satker Kemhan/TNI.
b. dokumen tanah dan/atau bangunan yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya, antara lain:
1. bukti kepemilikan;
2. gambar lokasi dan foto kondisi tanah dan/atau bangunan;
3. Kartu Identitas Barang (KIB) SIMAK BMN;
4. keterangan mengenai nilai tanah dan/atau bangunan, berupa:
a) nilai tanah dan/atau bangunan secara keseluruhan;
b) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP); dan c) analisa harga pasar/umum tanah dan/atau bangunan.
5. gambar konstruksi dan rencana anggaran biaya pembangunannya.
c. dokumen mengenai analisa dampak lingkungan jika pelaksanaan KSP BMN berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya;
d. data lengkap calon Mitra KSP, berupa profil perusahaan;
dan
e. analisa kelayakan usaha dalam bentuk proposal KSP.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diperlukan dalam hal calon Mitra KSP terdiri atas BUMN, BUMD, dan badan hukum milik pemerintah, serta Yayasan dan Koperasi di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
