Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan KSP BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat pusat diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan dilengkapi data/dokumen yang diperlukan sebagai berikut: a. surat permohonan, memuat; 1. data objek yang akan dikerja samakan, meliputi lokasi, luas, status kepemilikan, nomor registrasi BMN; 2. dasar pertimbangan dilakukan KSP; 3. jangka waktu KSP; 4. jenis usaha yang akan dilaksanakan; 5. nilai kontribusi yang akan disetorkan ke rekening Kas Negara; dan 6. nilai dan bentuk kontribusi awal yang akan diterima oleh Satker Kemhan/TNI. b. dokumen tanah dan/atau bangunan yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya, antara lain: 1. bukti kepemilikan; 2. gambar lokasi dan foto kondisi tanah dan/atau bangunan; 3. Kartu Identitas Barang (KIB) SIMAK BMN; 4. keterangan mengenai nilai tanah dan/atau bangunan, berupa: a) nilai tanah dan/atau bangunan secara keseluruhan; b) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP); dan c) analisa harga pasar/umum tanah dan/atau bangunan. 5. gambar konstruksi dan rencana anggaran biaya pembangunannya. c. dokumen mengenai analisa dampak lingkungan jika pelaksanaan KSP BMN berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya; d. data lengkap calon Mitra KSP, berupa profil perusahaan; dan e. analisa kelayakan usaha dalam bentuk proposal KSP. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diperlukan dalam hal calon Mitra KSP terdiri atas BUMN, BUMD, dan badan hukum milik pemerintah, serta Yayasan dan Koperasi di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda