Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPBW di lingkungan TNI berwenang: a. menyiapkan bahan administrasi KSP BMN; b. mengajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas usulan KSP BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Pusat; c. mengajukan usulan KSP BMN kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL; d. melaksanakan tender pemilihan mitra KSP berdasarkan keputusan pelaksanaan KSP; e. menyerahterimakan dan menerima pengembalian objek KSP, serta menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN; f. melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas pelaksanaan dan perkembangan KSP, serta pengembalian objek KSP; g. menyimpan salinan Keputusan Menteri atau naskah asli Keputusan KPB atau PPB-E1 tentang pelaksanaan KSP, dan naskah asli atau salinan Berita Acara Serah Terima dan perjanjian KSP BMN; h. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek KSP kedalam DBPP-W pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN; dan i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian. (2) PPBW di lingkungan Kemhan berwenang: a. menyiapkan bahan administrasi KSP BMN; b. mengajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas usulan KSP BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Pusat; c. mengajukan usulan KSP BMN kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL d. melaksanakan tender pemilihan Mitra KSP berdasarkan keputusan pelaksanaan KSP; e. menyerahterimakan dan menerima pengembalian objek KSP, serta menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN; f. melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas pelaksanaan dan perkembangan KSP, serta pengembalian BMN; g. menyimpan salinan Keputusan Menteri atau naskah asli Keputusan KPB tentang pelaksanaan KSP, dan naskah asli atau salinan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN; h. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek KSP kedalam DBKP dan DBPP–W pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN; dan i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Pasal.id