Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPBW di lingkungan TNI berwenang:
a. menyiapkan bahan administrasi KSP BMN;
b. mengajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas usulan KSP BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Pusat;
c. mengajukan usulan KSP BMN kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL;
d. melaksanakan tender pemilihan mitra KSP berdasarkan keputusan pelaksanaan KSP;
e. menyerahterimakan dan menerima pengembalian objek KSP, serta menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN;
f. melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas pelaksanaan dan perkembangan KSP, serta pengembalian objek KSP;
g. menyimpan salinan Keputusan Menteri atau naskah asli Keputusan KPB atau PPB-E1 tentang pelaksanaan KSP, dan naskah asli atau salinan Berita Acara Serah Terima dan perjanjian KSP BMN;
h. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek KSP kedalam DBPP-W pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN;
dan
i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
(2) PPBW di lingkungan Kemhan berwenang:
a. menyiapkan bahan administrasi KSP BMN;
b. mengajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas usulan KSP BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Pusat;
c. mengajukan usulan KSP BMN kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL
d. melaksanakan tender pemilihan Mitra KSP berdasarkan keputusan pelaksanaan KSP;
e. menyerahterimakan dan menerima pengembalian objek KSP, serta menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN;
f. melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas pelaksanaan dan perkembangan KSP, serta pengembalian BMN;
g. menyimpan salinan Keputusan Menteri atau naskah asli Keputusan KPB tentang pelaksanaan KSP, dan naskah asli atau salinan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN;
h. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek KSP kedalam DBKP dan DBPP–W pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN; dan
i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
