Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kepala Staf Angkatan selaku Pembantu Pengguna Barang – Eselon 1, berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan teknis KSP BMN di lingkungan Angkatan;
b. meneliti dan melaksanakan proses administrasi KSP BMN yang diusulkan oleh PPB-W;
c. mengajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas usulan KSP BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Pusat;
d. menerbitkan surat perintah pelaksanaan KSP BMN kepada PPB-W;
e. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan KSP BMN berdasarkan persetujuan pengelola barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaporkan pelaksanaan KSP BMN kepada KPB;
g. menyimpan salinan Keputusan Menteri atau naskah asli Keputusan PPB-E1 tentang pelaksanaan KSP, dan salinan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian KSP BMN;
h. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek KSP ke dalam DBPP–E1 pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN;
dan
i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
