Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri selaku Pengguna Barang berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan umum KSP BMN di lingkungan Kemhan dan TNI; b. mengajukan usulan KSP BMN kepada Pengelola Barang; c. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan KSP BMN; d. melaksanakan KSP BMN di lingkungan Kemhan dan TNI; e. melimpahkan sebagian wewenang Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang; dan f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda