Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Menteri selaku Pengguna Barang berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan umum KSP BMN di lingkungan Kemhan dan TNI;
b. mengajukan usulan KSP BMN kepada Pengelola Barang;
c. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan KSP BMN;
d. melaksanakan KSP BMN di lingkungan Kemhan dan TNI;
e. melimpahkan sebagian wewenang Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang; dan
f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
