Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra KSP dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 ‰ (satu perseribu) per hari atas keterlambatan pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), serta atas keterlambatan menyerahkan kembali BMN yang dikerja samakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (2) Dalam hal BMN dikembalikan tidak sesuai dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Mitra KSP dikenakan sanksi administrasi dengan kewajiban membayar ganti rugi sebesar nilai yang diperlukan untuk perbaikan BMN. (3) Mitra KSP dikenakan sanksi berupa pembatalan sepihak apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, dan huruf c. (4) Mitra KSP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d.
Koreksi Anda