Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitra KSP dilarang: a. menjaminkan atau menggadaikan BMN yang menjadi objek KSP selama jangka waktu pengoperasian; b. menggunakan BMN yang dikerjasamakan di luar keperluan yang telah ditetapkan dalam keputusan pelaksanaan dan Perjanjian KSP; c. mengikat perjanjian pemanfaatan BMN dengan pihak ketiga lainnya; dan d. mengalihkan hak pengusahaan BMN kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Pengguna Barang;
Koreksi Anda