Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Mitra KSP dilarang:
a. menjaminkan atau menggadaikan BMN yang menjadi objek KSP selama jangka waktu pengoperasian;
b. menggunakan BMN yang dikerjasamakan di luar keperluan yang telah ditetapkan dalam keputusan pelaksanaan dan Perjanjian KSP;
c. mengikat perjanjian pemanfaatan BMN dengan pihak ketiga lainnya;
dan
d. mengalihkan hak pengusahaan BMN kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Pengguna Barang;
Koreksi Anda
