Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Mitra KSP wajib:
a. membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ke rekening Kas Umum Negara;
b. mengamankan, memelihara, dan memperbaiki objek KSP.
c. pada saat berakhirnya perjanjian KSP, menyerahkan BMN dalam keadaan baik dan layak digunakan secara optimal sesuai fungsi dan peruntukannya.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk mencegah terjadinya kerusakan BMN akibat permasalahan teknis.
(3) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk menjaga kondisi BMN dalam keadaan baik dan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perbaikan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak apabila kerusakan BMN diakibatkan oleh keadaan kahar (force majeur).
Koreksi Anda
