Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat berakhirnya KSP, Mitra mengembalikan objek KSP kepada Pengguna Barang atau pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk dan menandatangani Berita Acara Serah Terima diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemeriksaan sebelum menandatangani berita acara serah terima guna memastikan kondisi BMN dalam keadaan baik dan layak digunakan secara optimal sesuai fungsi dan peruntukannya. (3) Serah terima BMN dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai salinan Berita Acara Serah Terima.
Koreksi Anda