Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSP BMN berakhir dalam hal: a. berakhirnya jangka waktu KSP; b. Pengelola Barang atau Pengguna Barang mencabut persetujuan KSP dalam rangka pengawasan dan pengendalian; atau c. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Perjanjian KSP berakhir dalam hal: a. berakhirnya jangka waktu KSP; c. berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; atau c. ketentuan lain sesuai sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Pasal.id