Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) KSP BMN berakhir dalam hal:
a. berakhirnya jangka waktu KSP;
b. Pengelola Barang atau Pengguna Barang mencabut persetujuan KSP dalam rangka pengawasan dan pengendalian; atau
c. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian KSP berakhir dalam hal:
a. berakhirnya jangka waktu KSP;
c. berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; atau
c. ketentuan lain sesuai sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
