Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan jangka waktu KSP diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya perjanjian KSP.
(2) Perpanjangan jangka waktu KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dievaluasi oleh Pengguna Barang dan disetujui oleh Pengelola Barang menurut kewenangannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
