Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pertama kontribusi tetap oleh Mitra KSP dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian KSP, dan pembayaran kontribusi tetap tahun berikutnya dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun sampai berakhirnya Perjanjian KSP.
(2) Pembayaran pertama kontribusi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti setor/kwitansi, sebagai salah satu dokumen pada lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian KSP.
(3) Pembayaran pembagian keuntungan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(4) Pembayaran kontribusi tetap tahun berikutnya dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dibuktikan dengan bukti setor/kwitansi dan dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
Koreksi Anda
