Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan merupakan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pengelola Barang yang ditetapkan melalui keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Koreksi Anda
