Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan merupakan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pengelola Barang yang ditetapkan melalui keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Koreksi Anda