Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat melaksanakan KSP BMN yaitu Pengguna Barang atau Pejabat pengguna BMN. (2) Mitra KSP BMN: a. BUMN; b. BUMD; dan c. badan hukum lainnya. (3) Mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk BMN yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung. (4) Penunjukan langsung mitra KSP atas BMN yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengguna Barang terhadap BUMN/D yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda