Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) KSP BMN dilaksanakan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk memenuhi biaya operasional pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap BMN dimaksud;
b. untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan;
c. meningkatkan penerimaan negara;
d. mengamankan BMN dalam arti mencegah penggunaan BMN tanpa didasarkan pada ketentuan yang berlaku;
e. untuk mendapatkan kontribusi awal berupa barang yang bermanfaat bagi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI;
f. bermanfaat bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja di lingkungan Kemhan dan TNI; dan
g. meningkatkan kesejahteraan Prajurit/Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya.
(2) KSP BMN dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan:
a. aspek teknis, antara lain:
1. kesesuaian rencana pembangunan dan penggunaan BMN dengan peraturan dan tata ruang daerah setempat;
2. dampak lingkungan akibat penggunaan BMN untuk usaha yang akan dilaksanakan;
3. dampak sosial terhadap kelangsungan hidup masyarakat setempat;
4. nilai manfaat bagi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja di lingkungan Kemhan dan TNI dan/atau kesejahteraan Prajurit/Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya;
dan
5. nilai manfaat bagi masyarakat sekitar.
b. aspek ekonomi, antara lain keuntungan dan kerugian dilaksanakannya KSP BMN.
c. aspek yuridis, antara lain:
1. kesesuaian pemanfaatan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Rencana Tata Ruang wilayah dan penataan kota; dan
3. kemungkinan adanya permasalahan/sengketa dengan pihak lain.
d. aspek administrasi, antara lain kelengkapan dan keabsahan data/dokumen yang diperlukan dalam rangka KSP BMN.
(3) Sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan KSP yaitu BMN sejak pengadaannya.
(4) Kontribusi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kontribusi awal merupakan bagian dari kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa KSP dan harus dicantumkan dalam perjanjian KSP; dan
b. diutamakan berupa tanah dan/atau bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek kerja sama pemanfaatan.
(5) Izin Mendirikan Bangunan harus atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
