Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) KSP BMN dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI.
(2) Pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengubah status kepemilikan BMN.
(3) KSP BMN ditetapkan dengan keputusan Pengguna Barang atau pejabat yang menerima limpahan wewenang dari Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas kontribusi tetap dan pembagian keuntungan yang harus disetorkan ke rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda
