Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur klaim khusus di berlakukan terhadap Susut Angkut BMP waktu sedang berlayar dan pada waktu di pelabuhan.
(2) Prosedur klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan bila kerugian pada tiap operasi pemuatan pengangkutan dan pembongkaran melebihi persentase batas susut yang diijinkan.
(3) Prosedur klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
