Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Susut Angkut BMP terjadi karena berkurangnya angka kuantitas BMP yang dikirim dalam dokumen pengiriman dengan angka yang terdapat dalam dokumen penerimaan.
(2) Susut Angkut BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Susut Angkut melalui tangki dan Susut Angkut melalui tangker.
Koreksi Anda
