Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susut Timbun BMP terjadi karena berkurangnya kuantum yang dapat diperiksa secara fisik serta dihitung sesuai rumus perhitungan dan dikeluarkan dari pertanggungjawaban administrasi sebagai akibat penimbunan. (2) Perhitungan Susut Timbun BMP harus berdasarkan pada pengujian fisik dan perhitungan administrasi. (3) Pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pengujian fisik kuantum BMP dari Tim Komisi yang dibentuk untuk menghitung jumlah Susut Timbun BMP. (4) Perhitungan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung menggunakan persentase yang dilaksanakan setiap bulan setelah dilakukan pengujian fisik. (5) Perhitungan susut dari hasil pemeriksaan tidak melebihi jumlah maksimal yang susut. (6) Dalam hal jumlah susut melebihi batas norma perhitungan Susut Timbun yang ditentukan, penghapusannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Pasal.id