Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan dan Panglima TNI melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghapusan dan penghitungan Susut Timbun dan Susut Angkut BMP. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh pejabat terkait dan/atau badan inspektorat masing-masing sesuai tingkatannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Pasal.id