Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat usul hapus dari Panglima TNI, Menteri Pertahanan mengajukan permohonan persetujuan usul penghapusan kepada Menteri Keuangan. (2) Berdasarkan hasil perolehan dan nilai BMP yang akan dihapus Menteri Keuangan mengklasifikasikan sebagai berikut : a. Nilai di atas 1 Milyar didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) b. Nilai di atas 500 Juta sampai dengan 1 Milyar didelegasikan kepada Kanwil DJKN. c. Nilai 25 Juta sampai dengan 500 Juta didelegasikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). d. Nilai di bawah 25 Juta penyelenggara penghapusan dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang. (3) Berdasarkan persetujuan penghapusan produk BMP dan sarana dari Menteri Keuangan kemudian dilanjutkan : a. Menteri Pertahanan menerbitkan Keputusan Penghapusan BMP. b. Panglima TNI menerbitkan Surat Perintah Penghapusan berdasarkan Keputusan Penghapusan dari Menteri. c. Pangkotama/Balakpus menerbitkan Surat Perintah Penghapusan. d. Ka. Satkai melaksanakan penghapusan sesuai dengan prosedur.
Koreksi Anda