Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Mekanisme penghapusan BMP terdiri atas :
a. Tahap Pencelaan dengan kegiatan sebagai berikut:
1. membuat laporan yang perlu dicela (macam dan jenis barang);
2. pembentukan Tim Komisi Pencelaan;
3. penelitian mutu BMP melalui uji laboratorium;
4. laporan hasil pemeriksaan mutu BMP; dan
5. penerbitan Berita Acara Pencelaan;
b. Tahap Penghapusan dengan kegiatan sebagai berikut:
1. membuat laporan usul penghapusan;
2. pembentukan Tim Komisi Penghapusan;
3. penyusunan laporan hasil komisi yakin sesuai penghapusannya;
4. penerbitan surat keputusan penghapusan;
5. pembentukan Tim Komisi Penghapusan; dan
6. penerbitan Berita Acara Penghapusan.
Koreksi Anda
