Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme penghapusan BMP terdiri atas : a. Tahap Pencelaan dengan kegiatan sebagai berikut: 1. membuat laporan yang perlu dicela (macam dan jenis barang); 2. pembentukan Tim Komisi Pencelaan; 3. penelitian mutu BMP melalui uji laboratorium; 4. laporan hasil pemeriksaan mutu BMP; dan 5. penerbitan Berita Acara Pencelaan; b. Tahap Penghapusan dengan kegiatan sebagai berikut: 1. membuat laporan usul penghapusan; 2. pembentukan Tim Komisi Penghapusan; 3. penyusunan laporan hasil komisi yakin sesuai penghapusannya; 4. penerbitan surat keputusan penghapusan; 5. pembentukan Tim Komisi Penghapusan; dan 6. penerbitan Berita Acara Penghapusan.
Koreksi Anda