Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMP terdiri atas: a. Penghapusan akibat kerugian akuntable/secara fisik (accountable losses); dan b. Penghapusan akibat kerugian yang tidak terhitung/secara non fisik (unaccountable losses). (2) Penghapusan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan karena faktor: a. kebocoran; b. penguapan; c. tumpahan; d. pengurasan tangki; e. pencucian tangki; dan f. pencurian. (3) Penghapusan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan karena faktor: a. kesalahan manusia; b. kesalahan ukur; c. kesalahan pengukuran kepadatan; d. kesalahan perhitungan; dan e. ketidaksempurnaan peralatan (tidak standar).
Koreksi Anda