Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMP terdiri atas:
a. Penghapusan akibat kerugian akuntable/secara fisik (accountable losses); dan
b. Penghapusan akibat kerugian yang tidak terhitung/secara non fisik (unaccountable losses).
(2) Penghapusan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan karena faktor:
a. kebocoran;
b. penguapan;
c. tumpahan;
d. pengurasan tangki;
e. pencucian tangki; dan
f. pencurian.
(3) Penghapusan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan karena faktor:
a. kesalahan manusia;
b. kesalahan ukur;
c. kesalahan pengukuran kepadatan;
d. kesalahan perhitungan; dan
e. ketidaksempurnaan peralatan (tidak standar).
Koreksi Anda
