Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kepala Staf Angkatan berwenang:
a. mengatur dan MENETAPKAN pedoman pelaksanaan penghapusan BMP di lingkungan Unit Organisasi Angkatan;
b. mengajukan usul penghapusan BMP kepada Panglima TNI;
c. menyetujui atau menolak usulan penghapusan dan perhitungan Susut Timbun dan Susut Angkut BMP yang diajukan oleh Asisten Logistik Komando Utama/Badan Pelaksana Pusat Angkatan;
d. menerima laporan pelaksanaan penghapusan BMP dari Komando Utama/Badan Pelaksana Pusat Angkatan; dan
e. membuat laporan pelaksanaan penghapusan BMP di lingkungan Unit Organisasi Angkatan ke Mabes TNI.
Koreksi Anda
