Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kepala Badan Perbekalan TNI berwenang:
a. mengatur dan MENETAPKAN pedoman pelaksanaan penghapusan BMP di lingkungan Unit Organisasi Mabes TNI;
b. mengajukan usul penghapusan BMP kepada Panglima TNI;
c. menyetujui atau menolak usulan penghapusan dan perhitungan Susut Timbun dan Susut Angkut BMP yang diajukan Komando Utama/Badan Pelaksana Pusat Angkatan;
d. menerima laporan pelaksanaan penghapusan BMP dari Unit Organisasi Mabes TNI; dan
e. membuat laporan pelaksanaan penghapusan BMP di lingkungan Mabes TNI kepada Panglima TNI.
Koreksi Anda
