Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Perbekalan TNI berwenang: a. mengatur dan MENETAPKAN pedoman pelaksanaan penghapusan BMP di lingkungan Unit Organisasi Mabes TNI; b. mengajukan usul penghapusan BMP kepada Panglima TNI; c. menyetujui atau menolak usulan penghapusan dan perhitungan Susut Timbun dan Susut Angkut BMP yang diajukan Komando Utama/Badan Pelaksana Pusat Angkatan; d. menerima laporan pelaksanaan penghapusan BMP dari Unit Organisasi Mabes TNI; dan e. membuat laporan pelaksanaan penghapusan BMP di lingkungan Mabes TNI kepada Panglima TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Pasal.id