Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan berwenang: a. mengatur dan MENETAPKAN pedoman pelaksanaan penghapusan BMP di lingkungan Kemhan; b. menyetujui atau menolak usulan penghapusan dan perhitungan susut timbun dan susut angkut BMP yang diajukan oleh Karoum; c. mengajukan usul penghapusan BMP kepada Menteri Pertahanan; d. menerbitkan surat perintah penghapusan kepada Kepala Biro Umum; e. menerima laporan pelaksanaan penghapusan BMP dari Biro Umum Setjen Kementerian Pertahanan; dan f. membuat laporan pelaksanaan penghapusan BMP kepada Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda