Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan berwenang:
a. mengatur dan MENETAPKAN pedoman pelaksanaan penghapusan BMP di lingkungan Kemhan;
b. menyetujui atau menolak usulan penghapusan dan perhitungan susut timbun dan susut angkut BMP yang diajukan oleh Karoum;
c. mengajukan usul penghapusan BMP kepada Menteri Pertahanan;
d. menerbitkan surat perintah penghapusan kepada Kepala Biro Umum;
e. menerima laporan pelaksanaan penghapusan BMP dari Biro Umum Setjen Kementerian Pertahanan; dan
f. membuat laporan pelaksanaan penghapusan BMP kepada Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
