Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal pengaturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d kegiatan dilakukan oleh Asisten Logistik Panglima TNI dalam hal ini Kepala Badan Pembekalan TNI.
Koreksi Anda
