Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panglima TNI berwenang: a. mengajukan usul perhitungan susut dan penghapusan BMP kepada Menteri Pertahanan; b. MENETAPKAN keputusan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan; c. menyetujui atau menolak usulan perhitungan susut dan penghapusan BMP yang diajukan oleh Kas Angkatan; d. mengatur pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan; e. menerbitkan surat perintah penghapusan kepada Kas Angkatan; f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan TNI dan Angkatan; g. menerima laporan pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan di lingkungan TNI dan Angkatan; dan h. membuat laporan pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP kepada Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Pasal.id