Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Panglima TNI berwenang:
a. mengajukan usul perhitungan susut dan penghapusan BMP kepada Menteri Pertahanan;
b. MENETAPKAN keputusan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan;
c. menyetujui atau menolak usulan perhitungan susut dan penghapusan BMP yang diajukan oleh Kas Angkatan;
d. mengatur pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan;
e. menerbitkan surat perintah penghapusan kepada Kas Angkatan;
f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan TNI dan Angkatan;
g. menerima laporan pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan di lingkungan TNI dan Angkatan; dan
h. membuat laporan pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP kepada Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
