Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d kegiatan dilakukan oleh Dirjen Kuathan dalam hal ini Dirfasjas Ditjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
