Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan berwenang: a. MENETAPKAN keputusan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; b. mengatur pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; c. menyetujui atau menolak usulan perhitungan susut dan penghapusan BMP yang diajukan oleh Mabes TNI; d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; dan e. menerima laporan pelaksanaan penghapusan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Pasal.id