Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan berwenang:
a. MENETAPKAN keputusan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI;
b. mengatur pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI;
c. menyetujui atau menolak usulan perhitungan susut dan penghapusan BMP yang diajukan oleh Mabes TNI;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; dan
e. menerima laporan pelaksanaan penghapusan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Koreksi Anda
