Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan Susut dan Penghapusan BMP dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. transparan; b. akuntabel; dan c. efektif dan efisien. (2) Prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan semua pelaksanaan kegiatan, informasi dan syarat teknis bersifat terbuka. (3) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencapai sasaran secara fisik, administrasi dan bermanfaat. (4) Prinsip efektif dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam dukungan logistik BMP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Pasal.id