Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan Susut dan Penghapusan BMP dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. transparan;
b. akuntabel; dan
c. efektif dan efisien.
(2) Prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan semua pelaksanaan kegiatan, informasi dan syarat teknis bersifat terbuka.
(3) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencapai sasaran secara fisik, administrasi dan bermanfaat.
(4) Prinsip efektif dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam dukungan logistik BMP.
Koreksi Anda
