Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, dengan tujuan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib dan aman.
Koreksi Anda
