Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN PENGHAPUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
2. Pelumas adalah zat kimia yang umumnya berbentuk cair yang diberikan diantara dua benda bergerak untuk mengurangi gaya gesek.
3. Bahan Bakar Minyak dan Pelumas yang selanjutnya disingkat BMP adalah hasil minyak bumi/nabati yang diperoleh dari pengelolaan langsung bahan dasar atau produk campuran dengan bahan kimia yang menghasilkan bahan untuk digunakan sebagai bahan bakar, minyak mesin bahan pelumas.
4. Penghapusan BMP adalah tindakan dan usaha pembebasan bahan bakar minyak dan pelumas dari daftar pertanggungjawaban administrasi, serta pemanfaatan yang optimal dari nilai sisa berdasarkan peraturan perundang undangan.
5. Menteri Pertahanan adalah Penanggung jawab pengelolaan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA disebut Kepala Fungsi (Kafung).
6. Panglima TNI adalah Koordinator pelaksana kegiatan pengelolaan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Asisten Logistik Panglima TNI.
7. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala pelaksana kegiatan pengelolaan BMP di lingkungan Unit Organisasi angkatan.
8. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan adalah Kepala pelaksana kegiatan pengelolaan BMP di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan.
9. Dirjen Kuathan Kemhan adalah Pengawas Fungsi kegiatan pengelolaan BMP di lingkungan Kementerian Pertahananan dan Tentara Nasional INDONESIA.
10. Aslog Panglima TNI adalah Kepala pelaksana kegiatan pengelolaan BMP di lingkungan Unit Organisasi Mabes TNI dalam hal ini dilaksanakan oleh Kababek TNI.
11. Komisi Pencelaan adalah tim yang bertugas mengadakan penilaian terhadap data fisik dan administrasi barang BMP.
12. Penilaian mutu BMP adalah suatu proses kegiatan penelitian secara laboratorium yang ditangguhkan atau ditetapkan melalui sertifikat untuk memperoleh hasil mutu BMP.
13. Berita Acara Pencelaan adalah dokumen laporan yang berbentuk berita acara penilaian terhadap BMP yang diusulkan untuk dihapus.
14. Komisi Penghapusan adalah tim yang bertugas melaksanakan penghapusan BMP yang didasarkan pada Keputusan Penghapusan dan Pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara Penghapusan.
15. Berita Acara penghapusan adalah hasil dari kegiatan tim penghapusan BMP yang di tuangkan dalam laporan berita acara penghapusan.
16. Susut adalah berkurangnya volume (kuantitas) minyak akibat adanya penguapan dan tumpahan akibat dari bocornya peralatan, tangki maupun pipa.
17. Susut Timbun adalah berkurangnya volume (kuantitas) minyak akibat dari penampungan dan/atau penimbunan dalam waktu tertentu.
18. Susut Angkut adalah berkurangnya volume (kuantitas ) minyak akibat dari kebocoran peralatan dan tangki selama pengangkutan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda
