Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Maksud dari Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam merumuskan, menentukan, dan melaksanakan Pemeliharaan Materiil di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Tujuan dari Peraturan Menteri ini agar diperoleh keseragaman dan kesatuan pola tindak serta kelancaran dalam penyelenggaraan Pemeliharaan Materiil di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Pembinaan, pola penyelenggaraan, tataran kewenangan, dan tanggung jawab.
Koreksi Anda
