Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Uji Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf f merupakan tanggung jawab masing-masing unsur Pelaksana Kelaikan.
(2) Uji Kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penyelenggaraan uji Kelaikan Materiil kekuatan di lingkungan Kemhan dan TNI diselenggarakan dengan ketentuan:
a. terjadwal, merupakan kegiatan secara periodik terhadap Materiil dengan ketentuan:
1. sepanjang masa berlakunya sertifikat Kelaikan;
2. berakhirnya masa berlakunya sertifikat Kelaikan; dan
3. dalam masa pemeliharaan/perbaikan.
b. tidak terjadwal, merupakan kegiatan penyelenggaraan uji Kelaikan secara tidak terjadwal dilaksanakan sesuai kebutuhan, atau apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan status Kelaikan Materiil gugur/tidak laik karena adanya kerusakan.
Koreksi Anda
