Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d merupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perbaikan Materiil secara menyeluruh guna mengembalikan kemampuan Materiil seperti semula sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Koreksi Anda
