Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c merupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan batas kemampuan dan kewenangan di dalam pemeliharaan, sesuai dengan aspek prioritas penggunaan Materiil, batas usia pemakaian, dukungan suku cadang serta anggaran yang tersedia.
(3) Pelaksanaan perbaikan dilakukan melalui:
a. perbaikan dengan memperbaiki komponen yang mengalami kerusakan; dan
b. perbaikan dengan mengganti komponen yang rusak dengan komponen baru.
Koreksi Anda
