Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi tidak siap operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jika Materiil yang sebagian dan atau secara menyeluruh kondisinya dalam keadaan kurang dan/atau tidak baik.
(2) Klasifikasikan tidak siap operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila:
a. Materiil yang sebagian kondisinya tidak baik dan masih dapat diperbaiki;
b. Materiil yang secara menyeluruh kondisinya tidak baik tetapi masih dapat diperbaiki; dan
c. Materiil yang secara menyeluruh kondisinya tidak baik dan tidak dapat diperbaiki.
Koreksi Anda
