Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan wewenang dan tanggung jawab Pembina Teknis Materiil. (2) Penentuan klasifikasi Pemeliharaan Materiil sebagai berikut: a. klasifikasi siap operasional; b. klasifikasi tidak siap operasional; c. perbaikan; d. rehabilitasi; e. peningkatan kemampuan teknis Materiil; f. uji Kelaikan; g. penyingkiran; dan h. penyelamatan Materiil.
Koreksi Anda