Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penentuan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan wewenang dan tanggung jawab Pembina Teknis Materiil.
(2) Penentuan klasifikasi Pemeliharaan Materiil sebagai berikut:
a. klasifikasi siap operasional;
b. klasifikasi tidak siap operasional;
c. perbaikan;
d. rehabilitasi;
e. peningkatan kemampuan teknis Materiil;
f. uji Kelaikan;
g. penyingkiran; dan
h. penyelamatan Materiil.
Koreksi Anda
