Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan yang bersifat teknis, dilaksanakan oleh Pembina Teknis Materiil. (2) Pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui keadaan teknis Materiil dalam rangka penentuan kondisi, klasifikasi, jenis dan tingkat kerusakan.
Koreksi Anda