Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a menjadi tanggung jawab setiap pengguna Materiil baik secara individu maupun hubungan satuan, meliputi: a. pemeliharaan harian, merupakan kegiatan teknis yang dilakukan Pengguna Materiil terdiri atas: 1. pemeliharaan sebelum pemakaian; 2. pemeliharaan selama pemakaian; dan 3. pemeliharaan setelah pemakaian. b. pemeliharaan berkala, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pada setiap Materiil.
Koreksi Anda