Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyelenggaran Pemeliharaan Materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan dengan mempertimbangkan spesifikasi, kondisi, jenis, dan tingkat kerusakan Materiil.
Koreksi Anda