Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b disusun berdasarkan:
a. kemampuan menghadapi tuntutan kebutuhan pemeliharaan dan perubahan situasi serta kondisi yang terjadi; dan
b. unsur pelaksana fungsi pemeliharaan diberi ruang gerak sesuai batas kemampuan dan kewenangan teknis.
Koreksi Anda
