Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a disusun: a. berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan data yang akurat mengenai kekuatan dan kondisi Materiil, kebutuhan operasional, yang dituangkan menjadi rencana kebutuhan pemeliharaan baik perencanaan jangka pendek, sedang, maupun panjang; dan b. secara terpusat, menjangkau jauh ke depan sesuai rencana strategis, diawali dengan perencanaan pada tingkat unit terkecil sampai pada tingkat penentu kebijakan pemeliharaan secara terpadu, serasi, dan seimbang.
Koreksi Anda