Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan berdasarkan:
a. jenis kerusakan Materiil;
b. batas kemampuan teknis pemeliharaan baik kemampuan personel maupun peralatan pemeliharaan; dan
c. tanggung jawab dan kewenangan yang diizinkan pada unsur pelaksana pemeliharaan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan ketidaksesuaian kemampuan teknis.
Koreksi Anda
