Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan berdasarkan: a. jenis kerusakan Materiil; b. batas kemampuan teknis pemeliharaan baik kemampuan personel maupun peralatan pemeliharaan; dan c. tanggung jawab dan kewenangan yang diizinkan pada unsur pelaksana pemeliharaan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan ketidaksesuaian kemampuan teknis.
Koreksi Anda